- Unsur-Unsur Negara ialah sebagai berikut:
1. Rakyat/ Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk
negara, tampa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock
mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang
mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk
untuk membentuk negara?
Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah
Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku
dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union,
dimana India memilik 1 billion penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk
Negara tidak ada limitnya.
2. Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan
ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah
tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk
membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu
tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk
didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian
agar mereka merasa memiliki tanah. Wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam
yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil
dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan
uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.
3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati
memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan
pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
a. Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
a. Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
b. Pelaksana. Orang- orang yang menjalankan roda
pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
c. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing
bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya
mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Pengakuan dari Negara Lain.
Pengakuan dari negara lain pada umumnya ada 2
yaitu; pengakuan secara de jure dan de facto.
4. 1 Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat
dibedakan sebagai berikut:
a. Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
a. Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b. Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya
terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan
dagang, ekonomi dan diplomatik.
4.2 Pengakuan secara de facto adalah pengakuan
secara nyata oleh negara lain dengan segala kondisi serta konsekuensinya.
- Pengertian tentang Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
- Opini
Pemerintah adalah sebuah sistem untuk mengatur suatu negara. Pemerintah juga termasuk kedalam unsur-unsur negara. Pemerintah berperan wajib dalam pembentukan suatu negara. Karena pemerintahlah yang mengatur suatu negara.
0 komentar:
Posting Komentar